Petani Minta Harga Pokok Pembelian Garam Rp2.000 Hingga Rp2.500

Bisnis.com,05 Apr 2018, 17:39 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA—Petani garam berharap harga pokok pembelian dapat mencapai Rp2.000 hingga Rp2.500.

Ubaid Doel Hayat, Ketua Aliansi Masyarakat Garam Indonesia, menuturkan setelah industri berkomitmen menyerap garam lokal, perlu ditindaklanjut terkait harga pokok pembelian. Petani garam berharap industri bisa menyerap dengan harga yang adil.

Dia menyebutkan harga yang diinginkan petani garam sekitar Rp2.500 per kilogram untuk KW 1, Rp2.200 per kilogram untuk KW 2, dan Rp2.000 per kilogram untuk KW 3. “Kami minta pemerintah bisa menetapkan harga yang tidak terlalu jauh dari permintaan kami. Pada intinya, pertemuan ini terkait penyerapan maksimal dengan harga yang adil,” jelas Ubaid.

Sementara itu, Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), menyatakan asosiasi mendukung upaya untuk menyerap garam petani lokal. “Poinnya kan bagaimana penyerapan garam lokal supaya petani tidak khawatir lagi produksi mereka tidak terserap,” ujarnya.

Sebanyak 10 perusahaan pengolah garam berkomitmen untuk menyerap garam lokal melalui penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam bersama 100 petani garam.

Penandatanganan  tersebut disaksikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di kompleks Kemenperin, Kamis (5/4/2018).

Dalam sambutannya, Sigit mengatakan pemerintah melalui Kemenperin memfasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan para petani dalam hal penyerapan garam hasil produksi dalam negeri untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani garam.

“Untuk itu, pada hari ini kami mengumpulkan perusahaan industri pengolah garam dan petani atau kelompok petani untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam lokal 2018,”ujarnya.

Pada tahun ini, rencana penyerapan garam lokal oleh industri pengolah garam sebesar 1,43 juta ton yang diproduksi oleh petani garam lokal dari enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Masa panen diprediksi jatuh pada Juni hingga Oktober.

Sigit menambahkan kerja sama industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi lokal, tetapi juga peningkatan kualitas garam dalam negeri melalui AIPGI.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini