Askarindo Minta Keanggotaan Jadi Syarat Ajukan Rancang Bangun

Bisnis.com,05 Apr 2018, 17:45 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH

Bisnis.com, BANTEN – Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengusulkan kepada pemerintah bahwa status keanggotaan menjadi syarat mengajukan rancang bangun. Hal ini diklaim telah mendapat respons positif dari Kementerian Perhubungan.

Ketua Umum Askarindo Sommy Lumadjeng menjanjikan hal itu akan dapat membantu pemerintah mengatasi pelanggaran aturan muatan dan dimensi. “Kemenhub minta kami ikut mengawasi. Kami minta diberikan tambahan kekuatan,” katanya di gedung Pusat Pelatihan Hino Jatake, kota Tangerang, Banten, Kamis (5/4/2018).

Sommy melanjutkan bahwa minat pengusaha karoseri tergabung dalam asosiasi yang berdiri sejak awal 1980-an itu terbilang kecil. Saat ini jumlah pelaku usaha pembuat bodi kendaraan niaga di Indonesia mencapai 520 perusahaan. Namun tidak sampai setengahnya menjadi anggota Askarindo.

“Padahal kami legal dan mendapat dukungan pemerintah. Seperti pernah dapat mesin potong dari pemerintah dan kami bagikan kepada anggota yang membutuhkan,” jelasnya.

Adapun Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak 78% truk melanggar aturan rancang bangun. Dua hal yang dilanggar adalah kelebihan muatan dan dimensi.

Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo dan Surveyor Indonesia pada 3 bulan terakhir 2017. Daerah yang menjadi sampel adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan kerugian negara dari hal itu sebanyak Rp46 triliun dalam satu tahun dari kerusakan jalan saja. “ini penting dibenahi. Tahun ini harus ada lompatan besar untuk membenahi hal tersebut,” katanya.

Satu hal yang telah dilakukan adalah menerapkan tilang elektronik untuk menghapuskan pungutan liar. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menghilangkan aksi ilegal di jalan raya tersebut.

“Saya butuh juga kerja sama dari pengusaha. Kalau ditilang, jangan sampai diselesaikan dengan cara ilegal,” ujar Budi.

Mengutip Antara, Sebanyak 9 jembatan timbang di Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sudah memberlakukan tilang elektronik. Pemberlakuan ini bertujuan sebagai transparansi denda oleh pelanggar karena pembayaran langsung melalui bank. Pengemudi yang melanggar atau terkena tilang, dapat menyetorkan uang titipan denda senilai Rp500 ribu sebelum tanggal sidang.

Selain penindakan tegas di jalan raya, Kemenhub juga tengah berusaha melihat masalah dari hulu ke hilir. Nyatanya, menyalahi aturan muatan dan dimensi melibatkan banyak pihak, mulai dari karoseri hingga pelaku usaha. Hal tersebut diatur di dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. “Semua, baik yang menyuruh [pelaku usaha] dan membuat [karoseri] truk atau bus menyalahi aturan akan ditindak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini