Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan

Bisnis.com,05 Apr 2018, 16:27 WIB
Penulis: Newswire
Minuman keras oplosan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengoplos minuman keras yang menewaskan sekitar 30 orang.

"Dua orang dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo menyebutkan identitas pelaku di bekasi berinisial D dan UG, pelaku di Jakarta Selatan RS, dan tiga tersangka di Jakarta Timur, yakni BOT, DW dan ZL.

Sementara dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu M di Bekasi dan UR di Jakarta Timur.

Argo menuturkan pelaku menjual minuman keras oplosan mematikan itu ada di beberapa lokasi di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi, jumlah korban tewas memcapai 33 orang terdiri atas tujuh orang di Bekasi, delapan orang di Depok, delapan di Jakarta Selatan, dan 10 orang di Jakarta Timur. Sebelumnya, sejumlah orang meninggal dunia dan kritis usai menenggak minuman keras oplosan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini