Perpanjangan Kontrak Blok Masela Baru Bisa Diajukan November 2018

Bisnis.com,05 Apr 2018, 21:19 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA -- Inpex Masela Ltd, anak usaha Inpex Corporation, belum mengajukan perpanjangan kontrak Blok Masela kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kendati pemerintah telah setuju untuk memberikan perpanjangan selama 20 tahun plus 7 tahun.

Senior Specialist Media Relations Inpex Corporation Moch. Nunung Kurniawan mengatakan meski perpanjangan tersebut telah disepakati pada akhir tahun lalu, sampai saat ini belum ada kesepakatan secara tertulis.

Dia berujar proposal perpanjangan kontrak Blok Masela baru bisa diajukan paling cepat pada November 2018.

" Perpanjangan PSC Masela 20 tahun akan apply perpanjangan paling cepat baru bisa November 2018," kata Iwan di Jakarta, Kamis, (5/4/2018).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas kontraktor paling cepat dapat mengajukan proposal perpanjangan 10 tahun sebelum berakhir masa kontrak dan paling lambat dua tahun.

Kontrak PSC Masela ditandatangani pada November 1998 dan akan berakhir pada 2028 atau selama 30 tahun. Dengan perpanjangan 20 tahun plus tambahan waktu 7 tahun, operasi Inpex di Masela akan berlanjut hingga 2055.

Sinyalemen perpanjangan kontrak telah disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kunjungannya ke Jepang dan bertemu CEO Inpex Corp, Toshiaki Kitamura pada Oktober 2017.

Pemerintah telah menyetujui tiga hal terkait dengan proyek Blok Masela, antara lain memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex dan ditambah dengan 7 tahun sebagai kompensasi mengubah skema pengembangan kilang LNG terapung [floating] menjadi kilang darat.

Kemudian pemerintah tetap meminta Inpex untuk mengembangkan LNG di darat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret 2016. Selain itu, pemerintah memberikan keleluasaan kepada Inpex untuk memilih sendiri lokasi tempat pembangunan kilang LNG darat tersebut.

Inpex menjadi operator Blok Masela dengan kepemilikan saham 65% dan Shell Upstream Overseas Services sebanyak 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini