Wajib Pajak Terdaftar Sulselbartra Bisa Lewati 1,54 Juta

Bisnis.com,05 Apr 2018, 19:50 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, MAKASSAR - DJP Wilayah Sulselbartra mengestimasi kuantitas wajib pajak terdaftar bisa meningkat seiring dengan penyederhanaan pendaftaran NPWP.

Agie Sugiha, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Sulselbartra, mengemukakan penyederhanaan persyaratan pendaftaran NPWP itu berlaku bagi calon wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan usaha.

Adapun untuk WP orang pribadi, calon wajib pajak tidak perlu lagi menyertakan dokumen data diri berupa KTP untuk pendaftaran NPWP.

Hal tersebut memungkinkan direalisasikan otoritas pajak karena telah memiliki sistem pertukaran data elektronik kependudukan dengan dinas pendudukan dan catatan sipil wilayah cakupan perihal data WP.

Kemudian untuk WP badan usaha, papar Agie, calon WP tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Dokumen tersebut bisa diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha yang tidak perlu dibuat di kantor kecamatan setempat, lokasi usaha calon WP.

"Kami juga terus mensosialisasikan penyederhanaan ini ke masyarakat di Sulselbartra. Tentu kami harapkan ini bisa dimanfaatkan calon WP dan bakal lebih meningkatkan WP terdaftar," katanya, Kamis (5/4/2018).

Sebagai informasi, DJP Sulselbartra memiliki cakupan tiga provinsi di Sulawesi, yakni Sulsel lalu Sulbar dan Sultra.

Sejauh ini, jumlah WP terdaftar di DJP Sulselbartra sebanyak 1,54 juta wajib pajak dan diproyeksikan bakal lebih naik lagi sejalan dengan penyederhanaan pendaftaran NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini