Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mengubah aturan pemenuhan kewajiban giro wajib minum (GWM) rata-rata untuk dana pihak ketiga (DPK) rupiah di bank umum konvensional. BI juga akan memperluas penerapan GWM rata-rata DPK valas di bank umum konvensional, serta DPK rupiah dan valas di bank syariah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, GWM rata-rata hanya berlaku untuk DPK rupiah di bank umum konvensional.
Adapun, pokok perubahan aturan GWM rata-rata untuk simpanan rupiah adalah persentase GWM yang dirata-ratakan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, bank umum konvensional wajib menempatkan 5% dari total DPK setiap hari di Bank Indonesia, ditambah secara rata-rata sebanyak 1,5% dari total DPK dalam dua minggu. Dalam aturan baru yang akan mulai berlaku pada 16 Juli 2018, persentase GWM akan diubah menjadi 4,5% wajib ditambah 2,5% rata-rata.
Penambahan persentase GWM rata-rata diharapkan akan membuat bank lebih fleksibel mengatur likuiditasnya, sehingga dapat lebih efisien. Fleksibilitas bank dalam mengatur likuiditas harian juga diharapkan dapat berpengaruh terhadap penurunan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Asisten Gubernur BI Dody Budiwaluyo mengatakan, implementasi GWM rata-rata merupakan bagian dari tiga pilar reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter. "Tiga pilar itu adalah suku bunga acuan 7 days repo, GWM averaging [rata-rata], dan pendalaman pasar keuangan," ucapnya, Kamis (5/4/2018).
Penerapan GWM rata-rata akan diperluas ke DPK valas di bank umum konvensional. Saat ini, GWM rata-rata DPK valas ditetapkan sebanyak 8% dari total DPK. Dalam aturan baru, GWM rata-rata ditetapkan sebanyak 6% wajib ditambah 2% rata-rata setiap dua minggu.
GWM rata-rata juga akan berlaku di bank syariah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, GWM untuk DPK rupiah bank syariah ditetapkan sebesar 5% dari total DPK. Dalam aturan baru, GWM rata-rata ditetapkan sebanyak 3% wajib ditambah 2% rata-rata setiap dua minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel