Bareskrim : Permintaan Maaf Sukmawati Tak Pengaruhi Proses Hukum

Bisnis.com,06 Apr 2018, 21:38 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri mengesampingkan permintaan maaf Sukmawati terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya.

Ditemui usai meghadiri pelantikan Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan bahwa pihaknya merupakan penegak hukum, sehingga hanya akan melihat aspek hukum dari laporan yang dilayangkan terhadap putri Bung Karno tersebut.

“Nanti akan kita lihat ada atau tidak peristiwa pidana pada pembacaan puisi tersebut,” ujarnya, Jumat (6/4/2018).

Dia melanjutkan, penanganan perkara ini akan dilakukan sebagaimana perkara hukum lainnya yang ditangani polisi. Seluruh prosesnya akan berlangsung sesuai prosedur mulai dari menerima laporan, mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan ahli untuk menganalisis unsur pidana dari laporan tersebut.

Seperti diketahui, puisi Sukmawati bertajuk Ibu Indonesia yang dibacakan dalam pagelaran peragaan busana memantik kemarahan publik. Puisi itu diduga menghina agama tertentu.

Wanita yang pernah berkecimpung di Partai Nasional Indonesia (PNI) itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini