Pemerintahan Najib Coret Partai Oposisi Pimpinan Mahathir dari Pemilu Malaysia

Bisnis.com,06 Apr 2018, 14:14 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Mahathir Mohamad/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah Malaysia memerintahkan pembubaran sementara partai politik baru pimpinan mantan PM Mahathir Mohamad karena tidak memenuhi syarat dokumen saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Saat ini rakyat Malaysia tengah menunggu pemilu yang bisa saja dilakukan dalam beberapa hari ini.

Deregistrasi atau pencoretan sementara dari daftar parpol peserta pemilu itu merupakan pukulan telak bagi Mahathir yang kini berusia 92 tahun. Dia tengah memimpin kampanye kelompok aliansi oposisi yang bertujuan untuk menjatuhkan PM Najib Razak.

Dalam sebuah surat tertanggal Kamis, 5 April 2018, KPU Malaysia menyebutkan Parti Pribumi Bersatu Malaysia pimpinan Mahathir gagal memenuhi batas waktu 30 hari untuk menyerahkan makalah sebagai syarat bagi partai politik untuk melakukan pendaftaran ke komisi tersebut. "Dengan ini pihak kami untuk sementara tidak menerima pendaftaran," ujar Surayati Ibrahim, pihak penerima pendaftaran sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (6/4).

Partai tersebut bisa menggugat aturan itu jika bisa menyediakan dokumen yang diminta dalam 30 hari sehingga tidak jadi dibubarkan secara permanen. Keputusan untuk menolak pendaftaran partai Mahathir itu muncul sehari sebelum Najib diperkirakan akan membubarkan parlemen menjelang pemilu.

Koalisi tak terkalahkan pimpinan Najib yang dipimpin oleh Partai United Malay National Organisation (UMNO) mengalami ujian ketahanan elektoral tererat sejak negara itu merdeka pada 1957. Posisi Mahathir sebagai pemimpin oposisi itu membuat pemerintah kesulitan karena dia pernah berkuasa selama 22 tahun sebagai pimpinan UMNO.

Mahathir membuat Najib marah setelah menyatakan pada 2015 bahwa uang US$681juta milik negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) masuk ke rekening pribadi bekas orang kepercayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini