Tersangkut Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 24 Tahun

Bisnis.com,06 Apr 2018, 14:36 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dihukum penjara selama 24 tahun oleh pengadilan terkait skandal korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.

Putusan dijatuhkan oleh pengadilan di Seoul, Korea Selatan (Korsel), Jumat (6/4/2018). Meski tidak hadir dalam persidangan tersebut, Park sebelumnya telah menegaskan dirinya tak bersalah.

Dia menolak hadir di persidangan dan menuding pengadilan bersikap tak adil. BBC melaporkan Park dinilai telah bersekongkol dengan temannya, Choi Soon Sil, untuk menekan para pengusaha untuk memberikan gratifikasi sebagai ganti dukungan politik.

Selain dihukum penjara, Park juga mesti membayar denda sebesar 18 miliar won atau setara dengan Rp232,5 miliar.

Jaksa menuding Park memberikan akses atas berbagai dokumen resmi kepada Choi dan menyembunyikan keterlibatan Choi dalam urusan kenegaraan. Tercatat ada 18 tuduhan yang diajukan terhadapnya, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan kekuasan.

Kasus ini pula yang menyeretnya turun dari kursi presiden. Dia dilengserkan pada Maret 2017 setelah penduduk Korsel menggelar demonstrasi besar-besaran selama beberapa waktu.

Reuters melansir Park dan Choi bersekongkol dalam menerima puluhan miliar won dari sejumlah kelompok bisnis. Beberapa perusahaan yang disebut terkait adalah Samsung dan Lotte.

Uang yang diterima digunakan untuk membantu keluarga Choi dan mendanai yayasan non profit yang dikelolanya.

Adapun jaksa menuntut Park dihukum penjara selama 30 tahun dan denda 118,5 miliar won, sekitar Rp1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini