Wapres JK : Satu Pekerja Asing Buka 100 Kesempatan Bagi Pekerja Lokal

Bisnis.com,06 Apr 2018, 18:13 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Penggunaan tenaga kerja asing dinilai akan kian marak setelah adanya penyederhanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurutnya Wapres Jusuf Kalla, hal itu menjadi ajang untuk alih teknologi dan memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memastikan penyederhanaan perizinan bagi para pekerja mancanegara tersebut.

Menurut Wapres, satu pekerja asing bisa membuka kesempatan bagi 100 pekerja lokal.

“Alih teknologi, mendidik orang. Tanpa diajar oleh asing itu kita tidak bisa jalan. Jadi hukumnya yaitu satu tenaga asing bisa membuka 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja, kurang lapangan kerja,” katanya, Jumat (6/4).

Hal itu, kata dia, bukan untuk menyaingi tenaga kerja Indonesia. Bahkan akan membantu Indonesia untuk mengembangkan industri agar lebih maju.

Dia mencontohkan, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlahnya dari di Indonesia.

“Sehingga industri [dan] ekspornya [Thailand] lebih banyak dari kita,” ujarnya.

Dia menambahkan, tenaga kerja asing yang dimudahkan masuk ke Indonesia dengan regulasi tersebut merupakan para profesional dengan kejelasan status kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini