Bunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro Bisa 3%, Ini Penjelasan OJK

Bisnis.com,06 Apr 2018, 09:05 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, PURWOKERTO – Untuk dapat menekan angka kemiskinan di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan skema Bank Wakaf Mikro (BWM) untuk memberikan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang berpotensi memiliki usaha sendiri atau melanjutkan usahanya yang sudah ada.

Bank Wakaf Mikro sendiri memiliki dana dari donator yang menyalurkan donasi melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan besaran masing-masing BWM Rp4 miliar—Rp8 miliar. Bunga yang ditawarkan BWM cukup kecil, yaitu 3% per tahun.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Sukro menjelaskan OJK dapat menetapkan bunga 3% tersebut karena dari seluruh dana yang disalurkan LAZ pada Bank Wakaf Mikro, tidak akan seluruhnya disalurkan langsung ke masyarakat.

“Dari modal pertama BWM Rp4 miliar—Rp8 miliar, tidak semuanya disalurkan ke masyarakat. Ada jumlah tertentu untuk ditanamkan di deposito sehingga menghasilkan pendapatan. Hasil deposito tersebut digunakan untuk operasional,” ungkap Ahmad di Purwokerto, Kamis (5/4) malam.

Ahmad menyampaikan porsi tertentu modal yang disimpan di deposito tersebut memungkinkan masyarakat tidak perlu membayar bunga tinggi, sehingga nilainya bis mencapai hanya 3% per tahun. 

Dengan pinjaman maksimal Rp1 juta, masyarakat hanya perlu membayar Rp20.000 selama 52 minggu atau satu tahun.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 31 Maret 2018 lalu, Bank Wakaf Mikro telah memiliki 20 cabang, dengan 3.876 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang disalurkan sebanyak Rp3,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini