Kemenaker Targetkan Jumlah Perusahaan yang Memiliki PKB Terus Bertambah

Bisnis.com,08 Apr 2018, 00:56 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
./.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan terus menambah jumlah perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di mana pada tahun ini ditargetkan mencapai 14.379 perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan pada 2017 di mana terdapat 13.829 perusahaan yang memiliki PKB. Guna mencapai target tersebut, pihaknya pun mengaku telah menjalin kerja sama dengan kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," ujarnya.

Dia menilai, setiap perusahaan di Indonesia idealnya memiliki PKB. Pasalnya PKB menjadi salah satu faktor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Menurutnya, kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan. Salah satunya melalui pembuatan PKB yang disusun berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.

Dia menuturkan pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

“Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," jelasnya.

Dia mengutip data World Bank yang menyebutkan bahwa perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96% Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4%.

Sebagai gambaran, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat perjanjian tersebut adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini