Industri Jasa Kurir Minta Dispensasi Kebijakan Tol

Bisnis.com,08 Apr 2018, 13:12 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3)./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha jasa kurir meminta dispensasi dalam penerapan paket kebijakan tol Jagorawi dan tol Jakarta-Tangerang yang mulai diuji coba pada 16 April 2018.

Ketua Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menuturkan pada dasarnya peraturan-peraturan yang akan dibuat oleh pemerintah harus melihat kepentingan semua pihak.  Dalam hal ini, dirinya mengakui jika adanya pemberlakukan peraturan tersebut bisa menurunkan trafik kendaraan.

Kendati demikian, pemerintah juga dinilai perlu melihat dampak yang terjadi pada industri jasa kurir jika beleid tersebut diterapkan termasuk melihat karakter jasa kurir yang selama ini terkenal dalam kecepatannya dalam melakukan pengiriman barang.

“Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian kita? Misalnya, sekalipun itu hanya tiga jam apakah itu dilihat tidak ada pengaruhnya?” kata Feriadi kepada Bisnis, Minggu (8/4/2018).

Dengan adanya paket kebijakan yang akan diberlakukan di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang, dia khawatir pemberlakuan regulasi itu akan mempengaruhi karakter industri jasa kurir.

“Bagaimana kalau dengan kiriman-kiriman yang sifatnya sangat urgent atau kiriman-kiriman yang dalam hitungan jam harus diterima oleh si penerima. Walaupun pemerintah selalu berargumentasi ‘enggak kok cuma beberapa jam saja’, tapi kepentingan kami dalam hal ini akan berepengaruh," jelas Feriadi.

Sebab itu, pemerintah diminta memberi kelonggaran berupa dispensasi kepada industri jasa kurir dalam hal penerapan sistem ganjil genap di jalan tol. Terkait keterlibatan industri jasa kurir dalam pembahasan paket kebijakan tersebut, dia mengaku pihaknya belum mendapat undangan.

“Saya sih enggak pernah datang ke pertemuannya ya, tapi enggak tahu kalau Sekjen [Sekretaris Jenderal Asperindo] saya. So far setahu saya undangan itu belum ada ya, coba nanti saya cek ke sekretariat," tambahnya. 

Padahal pada pekan lalu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengklaim pihaknya sudah melibatkan pelaku usaha jasa kurir dalam pembahasan kebijakan jalan tol tersebuT.

“Sudah, semuanya sudah oke. Kenapa oke karena mereka kan sudah melihat contohnya ya di Jakarta Cikampek buat mereka lebih gampang,” terangnya di Jakarta, Kamis (5/4).

BPTJ akan menyamaratakan kebijakan tersebut baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan pelaku usaha jasa kurir. Bambang mencontohkan seperti halnya di Tokyo, di mana angkutan barang hanya bisa beroperasi lima hari dalam sepekan.

“Ini kan masalah kebiasaan mindset aja jadi pergerakan itu. Kalau yang sekarang ini namanya kan mengatur jadi jangan minta kita fasilitasi, justru kami memfasilitasi supaya distribusi beban yang bisa merata dan nanti kecepatannya bisa dipertahankan," ujarnya.

Nantinya, akan ada dua paket kebijakan yang dilakukan di tol Jagorawi. Pertama, diaturnya lajur khusus bus dari Bogor sampai Pasar Rebo, Jakarta. Kedua, akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di pintu tol Cibubur II.

Sementara itu, untuk tol Jakarta-Tangerang bakal ada tiga kebijakan sebagaimana yang telah diterapkan di tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Paket kebijakan untuk kedua jalan tol tersebut rencananya mulai resmi diberlakukan pada awal Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini