Alih Fungsi Lahan Sawah, REI Ikuti RTRW

Bisnis.com,09 Apr 2018, 20:16 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
perumahan

Bisnis.com, JAKARTA - REI akan mengikuti perarturan pembangunan sesuai dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW).

Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, mengatakan terkait ketentuan alih fungsi lahan sawah, REI selalu mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

“Kalau bisa dialih fungsikan sesuai dengan rencana Pemda, tentu pengembang akan melanjutkan pembangunan,” ujarnya Senin (9/4/2018)

Paulus mengatakan tidak bisa menampik mayoritas lahan di Indonesia berupa sawah, sehingga pengembang menggarap proyek di lahan sawah.

Paulus juga menambahkan lahan sawah bukan menjadi preferensi spesifik dari pengembang, karena nyatanya lahan sawah yang subur dan produktif harga lahannya lebih mahal dibandingkan dengan tanah terlantar. “Seperti Jombang dan Bali, lahan sawah yang produktif, itu harganya lebih mahal,” tutur Paulus.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) mengemukakan sebanayk 150 ribu hektare sampai 200 ribu hektare lahan sawah berubah fungsi menjadi lahan properti dan infrastruktur tiap tahunnya.

Jika masih terdapat pengembang dan investor nakal, Kementerian ATR – BPN mengancam akan mencabut sertifikat yang dimiliki pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini