Sumbar Minta Koperasi Registrasi NIK Agar Tak Dianggap Ilegal

Bisnis.com,09 Apr 2018, 06:21 WIB
Penulis: Heri Faisal
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta pengurus koperasi di daerah itu segera mendaftarkan koperasinya untuk mendapatkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatra Barat (Sumbar) Zirma Yusri menyebutkan baru setengah dari jumlah koperasi aktif di daerah itu yang mendapatkan NIK.

“Kami minta seluruh koperasi melakukan daftar ulang, supaya dapat sertifikat NIK,” katanya, Minggu (8/4/2018).

Menurut Zirma, sertifikat NIK penting agar koperasi bisa ditata dengan baik, sehingga reformasi koperasi yang dilakukan pemerintah berjalan optimal. Pemerintah pun mewajibkan seluruh koperasi memiliki NIK dan akan membubarkan koperasi tersebut yang tidak mempunyai sertifikat ini karena dianggap ilegal.

Dia mengatakan untuk melakukan pendaftaran, pengurus koperasi bisa mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten dan kota masing-masing, atau melakukan registrasi online ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Hingga awal tahun ini, baru 793 koperasi yang sudah mendapatkan sertifikat NIK dari 1.425 unit koperasi aktif menggelar rapat anggota tahunan (RAT)Untuk mengurus NIK, koperasi yang bersangkutan harus menjalankan RAT minimal tiga tahun berturut-turut.

“Target kami seluruh koperasi di Sumbar mendapatkan NIK, sehingga bisa optimal kinerjanya dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Zirma. 

Secara keseluruhan, jumlah koperasi di Sumbar mencapai 3.949 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 2.842 koperasi berstatus aktif dan 1.107 unit koperasi sudah tidak aktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini