PERLINDUNGAN PEKERJA, Perjanjian Kerja Bersama di Bali Tak Banyak Dilakukan

Bisnis.com,09 Apr 2018, 15:11 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pekerja di Bali banyak bergerak di bidang perhotelan./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Hingga saat ini baru sekitar 235 perusahaan atau 2% dari seluruh perusahaan di Bali yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan sektor yang mendominasi yakni bergerak di bidang pariwisata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan pertumbuhan perusahaan maupun serikat pekerja yang mengurus masalah PKB memang cenderung menurun tahun ini. Selain karena kurangnya pemahaman, juga karena pertumbuhan serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang cukup rendah.

Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam mengurus hak dan kewajiban karyawan dalam satu perusahaan. Jika nantinya, perusahaan tidak memiliki serikat pekerja maka karyawan akan sulit memerjuangkan haknya, salah satunya yakni PKB.

Kata dia, jumlah serikat pekerja sangat sedikit sehingga hak-hak seperti PKB tidak banyak dituntut. Adapun saat ini, sebagian besar PKB lahir dari inisiatif perusahaan sendiri untuk membuat perjanjian kerja dengan karyawan bersangkutan.

“Trennya [PKB] memang menurun, tidak ada peningkatan nah itulah yang kita inginkan supaya ada semacam sosialisasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/4/2018).

Kata dia, PKB penting diadakan untuk mampu melindungi hak pekerja dan juga kewajiban pekerja selama berada di perusahaan. Sehingga, nantinya dalam hubungan kerja baik perusahaan maupun pekerja tidak merasa dirugikan.

“Saya menganjurkan ada serikat pekerja di perusahaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini