THR PNS : Tahun Ini Naik. Pensiunan pun Dapat Bagian. Ini Penjelasannya

Bisnis.com,09 Apr 2018, 16:39 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Di sebelah kiri tampak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan Pegawai Negeri Sipil akan menerima uang lebih besar dalam menyambut Lebaran pada Juni mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan pemerintah biasanya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan gaji pokok. Pada tahun ini, besaran acuannya akan ditambah dengan besaran tunjangan kinerja.

"Sehingga besaran gaji pokok ditambah besaran tunjangan kinerja. Nah, waktunya sama dengan tahun lalu," kata Asman

Rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Adapun, jadwal pembagiannya dipastikan tidak berubah, THR akan dilakukan sebelum Lebaran sama seperti tahun lalu dan gaji ke-13 pada Juni.

Tidak hanya itu, Kementerian PAN-RB rencananya akan memberikan tunjangan hari raya kepada setiap pensiunan PNS.

Menurutnya, kebijakan ini pertama kali dilakukan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini