Kepala BKF Sebut Kegiatan Hulu Migas Tak Bayar Pajak

Bisnis.com,10 Apr 2018, 15:15 WIB
Penulis: M. Richard
Lapangan Arun, Aceh/Ilustrasi-theglobejournal.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan setiap tahun pemerintah harus mengganti pengeluaran kontraktor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebesar US$11 miliar.

"Kalau pembicaraan di Badan Anggaran (Banggar) DPR’ cost recovery’ bisa sampai US$10 miliar hingga US$11 miliar dalam setahun, uangnya dipakai untuk me-recover," kata Kepala BKF Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Suahasil menjelaskan rezim pajak yang diterapkan untuk sektor hulu migas berbeda dengan rezim pajak biasanya.

"Dengan konstruksi yang berbeda seperti ini, maka wajar kalau usaha hulu migas itu is a different governance," imbuhnya.

Adapun, pemerintah mempunyai dua skema penggantian biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor SKK migas yakni ‘cost recovery’ dan ‘gross split’.

‘Cost recovery’ adalah semua pengeluaran pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor akan diganti oleh pemerintah, mulai dari PPh, PPN dan PBB.

"Semua biaya kontraktor diganti, pajak tidak langsung, seperti PBB dan PPN di-reimburse oleh negara," jelas Suahasil.

Sementara itu, skema ‘gross split’, kontraktor tidak membayar PPN dan PBB, karena masih belum menghasilkan, yang berarti juga otomatis PPh tidak wajib dibayarkan.

"Begitu dia [kontraktor] masuk masa eksploitasi, ada yang dibayar, tapi Kementerian ESDM memiliki hak untuk meningkatkan ‘gross split’-nya perusahaan, kalau dirasakan akan membantu keekonomian," tambah Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini