Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun BTN bakal menjajaki penyediaan manfaat lain, selain manfaat pensiun, pada tahun ini.
Program tambahan itu dimungkinkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Direktur Utama Dana Pensiun BTN Saut Pardede memastikan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan alternatif layanan bagi peserta program pensiun tersebut.
“Ya [Dapen BTN tengah mempersiapkan penyelenggaraan program],” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/4/2018).
Saut menjelaskan nantinya implementasi penyediaan layanan ini akan sangat bergantung dengan pendanaan Dapen BTN.
“Tentu ini sangat bergantung pada posisi pendanaannya,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan sejumlah dana pensiun tengah mempersiapkan persyaratan administrasi. Pasalnya, penyediaan layanan manfaat lain mesti didukung oleh peraturan dana pensiun (PDP).
Oleh karena itu, dia menyatakan dana pensiun mesti menyesuaikan PDP dan mesti disetujui oleh pendiri dan Otoritas Jasa Keuangan agar dapat menyelenggarakan sejumlah manfaat tambahan tersebut.
“Kelihatannya tahun ini, mungkin pertengahan [akan banyak dana pensiun yang siap untuk menjalankan program manfaat lain],” ungkap Bambang.
Penyelenggaraan program manfaat tambahan dimungkinkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
Salah satu hal baru dalam POJK tersebut adalah berbagai manfaat lain yang bisa ditawarkan pengelola baik DPPK maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) kepada peserta. Pasal 58 POJK tersebut mencantumkan bahwa selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat lain kepada peserta.
Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santunan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.
Opsi baru itu pun dapat diberikan kepada peserta dapen, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun. Pada saat masih aktif bekerja, peserta program pensiun dapat memperoleh seluruh opsi manfaat lain, kecuali dana pesangon.
Sementara itu, jenis manfaat lain yang dapat dibayarkan kepada peserta setelah pensiun adalah dana ibadah keagamaan, dana santunan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel