Kementerian BUMN Bantah Perhutani Merugi karena Jadi Holding Kehutanan

Bisnis.com,10 Apr 2018, 23:20 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Perhutani/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara membantah penetapan Perum Perhutani sebagai holding korporasi kehutanan menjadi pemicu kinerja negatif perusahaan tersebut pada tahun buku 2016.

“Pada 2016, Perhutani secara konsolidasi rugi akibat kegiatan Perhutani sendiri, bukan karena anak perusahaannya,” kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal dalam sidang uji materi UU No. 19/2003 tentang BUMN di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Pada September 2014, Perhutani ditetapkan sebagai holding atau induk usaha dari 5 perusahaan kehutanan milik negara yakni PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V. Di samping menjadi induk usaha, Perhutani tetap menggarap bisnisnya semula sebagai pemegang konsesi hutan seluas 2,4 juta hektare (ha) di Pulau Jawa dengan produk andalan berupa kayu jati dan kayu rimba.

Pada 2015, tahun pertama laporan keuangan terkonsolidasi dibukukan, Perhutani masih mampu mencetak laba bersih sebesar Rp106,1 miliar dengan pendapatan Rp4,27 triliun. Sayangnya, setahun berselang pendapatan Perhutani merosot menjadi Rp3,88 triliun sehingga perusahaan pelat merah itu menderita rugi bersih sebesar Rp357,32 miliar.

Hambra belum memperoleh laporan terakhir keuangan konsolidasi Perhutani tahun buku 2017. Menanggapi kerugian 2016, dia memaklumi karena kinerja negatif tersebut dipicu faktor eksternal.

Pada 2016, menurut Hambra, pasar kayu bulat di dalam negeri melemah sehingga Perhutani terpaksa mendiskon harga komoditas andalannya itu. Di luar negeri, pasar kayu olahan juga melesu yang berimbas pada penurunan produksi industri hilir.

Tatkala Perhutani ingin menggenjot produk nonkayu, khususnya getah pinus atau gondorukem, komoditas ini justru berkurang peminatnya. Alhasil, kelesuan bisnis kayu tidak dapat dikompensasi dengan penjualan gondorukem.

“Penyebab kerugian lainnya adalah keterlambatan penjualan kayu akibat tak lancarnya pemberlakukan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak Maret 2016,” tutur Hambra.

Sebelumnya, kinerja negatif Perhutani disorot oleh pemohon uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN. Menurut pemohon, kerugian terjadi setelah Perhutani menjadi holding, berbanding terbalik dengan kinerja positif tatkala masih berdiri sebagai perusahaan kehutanan mandiri.

Dengan justifikasi itu, mereka meminta agar proses pembentukan holding BUMN melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, bukan berdasarkan payung hukum peraturan pemerintah. Pemohon menganggap tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, holding justru kontraproduktif dengan tujuan utama pembentukannya yakni memperkuat permodalan BUMN.

Pemohon pengujian UU BUMN adalah Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri bersama Putut Prabantoro. Perkara keduanya teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan No. 14/PUU-XVI/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini