Papua Barat Rancang Perdasi Kesehatan

Bisnis.com,10 Apr 2018, 21:07 WIB
Penulis: Rustam Agus
Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat memainkan alat musik suling tambur, berpawai menuju kantor DPRD Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin (18/11/2013). /antara

Bisnis.com, MANOKWARI--Pemerintah Provinsi Papua Barat merancang peraturan daerah provinsi (Perdasi) tentang penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah tersebut.

Bersama Kolaborasi Masyarakat Dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (Kompak), Dinas Kesehatan Papua Barat menggelar konsultasi publik Raperdasi tersebut di Manokwari, Selasa.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Papua Barat, Jakonias Sawaki disela kegiatan itu mengatakan melalui regulasi tersebut pemerintah daerah ingin mengakomodir pendekatan-pendekatan khusus yang tepat dalam konteks pembangunan Papua Barat.

"Papua Barat adalah daerah Otsus, penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus sesuai dengan amanat Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-undang Kesehatan, serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal dan dapat memberikan afirmasi terhadap orang asli Papua," kata dia.

Menurutnya, situasi kesehatan di daerah tersebut masih membutuhkan perhatian dan pendekatan khusus. Pada beberapa aspek, layanan kesehatan di Papua Barat sudah mengalami kemajuan.

"Seperti jaminan kesehatan, dimana provinsi papua barat menjadi provinsi keempat yang memastikan minimal 95 persen penduduk terjamin kesehatan melalui kepesertaan jaminan kesehatan nasional," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sistem pembangunan kesehatan di daerah ini harus berstandar nasional. Sesuai aturan, bidang kesehatan harus mendapat alokasi 15 persen dari APBD.

Ia berpandangan, kehadiran Perdasi cukup mendasar untuk meningkatkan status masyarakat Papua Barat.

"Ini merupakan Raperdasi pertama tentang kesehatan sehingga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Masyarakat juga menjadi penentu dalam pembahasan Raperdasi ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini