Kementan Bahas Standarisasi SDM Sektor Karet Berkelanjutan

Bisnis.com,10 Apr 2018, 14:00 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Widi Hardjono, memberikan pemaparan saat prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau RSKKNI bidang budidaya karet berkelanjutan di Palembang/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kementerian Pertanian menyelenggarakan prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau RSKKNI bidang budidaya karet berkelanjutan sebagai upaya menghasilkan standarisasi bagi pekerja karet berkelanjutan.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Widi Hardjono, mengatakan nantinya rancangan tersebut akan memuat ketentuan dan prasyarat untuk sertifikasi dan verifikasi pekerja di sektor karet berkelanjutan.

“Dalam menyusun rancangan ini kami melibatkan semua stakeholders mulai dari akademisi, praktisi, asosiasi dan pemerintah untuk mencari masukkan terkait standarisasi SDM karet,” katanya di Palembang, Senin (10/4/2018).

Menurut Widi, RSKKNI menjadi kebutuhan mendesak karena di era pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi ASEAN dibutuhkan pekerja yang tersertifikasi.

“RSKKNI tersebut akan menjadi rujukan pemerintah, yakni Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sertifikasi bagi pekerja di sektor karet berkelanjutan,” katanya.

Kementan sendiri menargetkan standarisasi SDM karet berkelanjutan dapat terbit pada tahun ini.

Setelah melalui prakonvensi yang berlangsung selama tiga hari di Palembang, pertemuan akan dilanjutkan dengan menggelar konvensi.

Diketahui, karet merupakan salah satu komoditas andalan dalam sektor perkebunan Indonesia karena menghasilkan devisa negara yang tinggi dari ekspor komoditas itu.

Selain itu, sektor perkebunan karet juga dapat menyejahterakan petani dan menyerap tenaga kerja yang banyak dari total 3,4 juta hektare dengan produksi sekitar 3 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini