Soal Pengaturan Harga BBM Non Subisidi, Banteng Masih Bungkam

Bisnis.com,10 Apr 2018, 12:50 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku masih belum membahas rencana kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur harga BBM di luar penugasan atau bukan subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bahkan mengaku belum mendengar ada rencana intervensi harga oleh pemerintah.

"Kami belum bahas soal itu jadi saya nggak bisa menjelaskan apa-apa. Intinya belum dibicarakan antar departemen," katanya, Selasa (10/4/2018).

Senada dengan Darmin, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengklaim belum mendapat usulan skema terkait permintaan intervensi harga BBM bukan subsidi.

 "Teman-teman ESDM itu yang atur harga. Saya belum lihat yang dimaksud seperti apa, nanti kami diskusikan yang dia mau bagaimana untuk penetapan harganya," ujarnya.

Penuturan keduanya pun diyakinkan kembali oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir yang menegaskan kantornya belum pernah menggelar pembahasan terkait kebijakan campur tangan pemerintah untuk harga BBM bukan subsidi.

Dirinya masih keukeuh, inflasi saat ini masih terjaga dengan baik untuk mencapai target pemerintah pada kisaran 3%-3,5% pada akhir tahun.

Menurut Iskandar, peningkatan harga bahan bakar minyak bukan subsidi masih dalam batas wajar mengikuti perkembangan harga Internasional.

Dia menyatakan dengan demikian pemerintah dinilai belum perlu membuat kebijakan overreactive. Pasalnya, inflasi bulanan terbaru yakni 0,2% dinilai masih relatif normal.

"Secara keseluruhan, inflasi terkendali yakni dalam tiga bulan baru mencapai 0,99%. Jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang Januari saja sekitar 1,3%," sebut Iskandar.

Sehingga, jika alasan intervensi harga nantinya karena inflasi dan daya beli, dia menilai diperlukan pembicaraan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menerangkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, setiap ada kenaikan harga termasuk BBM harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah pun sangat memperhatikan dampak kenaikan inflasi terkait kenaikan harga jenis BBM umum yang dijajakan oleh badan usaha niaga BBM.

"Jadi, seluruh badan usaha niaga BBM yang akan menaikkan harga jenis BBM umum, kecuali avtur dan industri, harus meminta persetujuan kepada pemerintah," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (9/4).

Arcandra menekankan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli tetap terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini