Peredaran Miras Oplosan : Polri Siapkan Hukuman Maksimal

Bisnis.com,11 Apr 2018, 16:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjerat seluruh pelaku pengedar minuman keras (miras) oplosan dengan hukuman maksimal. Hal itu dilakukan menyusul meninggalnya 82 akibat meminum miras bernama Gingseng Gaul di Cicalengka, Jawa Barat.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat mengedarkan miras oplosan itu di seluruh Indonesia. Menurutnya, kasus miras oplosan bernama Gingseng Gaul itu adalah kasus lama dengan modus baru yang kini kembali ramai.

"Jadi semua pihak yang terlibat akan kami hukum semaksimal mungkin. Ini kejahatan lama sebenarnya tapi modusnya baru," tutur Syafruddin, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, kasus miras oplosan tersebut merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat dan masih sering dijualbelikan di tengah-tengah masyarakat. Syafruddin juga telah memerintahkan kepada anggotanya untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa.

"Saya sudah instruksikan agar kasus ini terus diusut hingga tuntas. Kalau perlu hingga ke aktor utama dan produsen utama miras oplosan ini," kata Syafruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini