Komisi IX DPR Soroti Risiko Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,11 Apr 2018, 00:19 WIB
Penulis: Reni Lestari
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menggarisbawahi risiko tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu mengacu pada target pemerintah untuk mencapai universal health coverage (UHC) pada 2019, artinya sebanyak 257 juta penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Risiko terbesar adalah orang harus membayar satu keluarga, akhirnya banyak tunggakan," kata Dede dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah stakeholder, Selasa (10/4/2018).

Risiko tersebut tercermin dari fakta adanya 12 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak sepanjang 2017.

Sementara itu, sampai dengan 1 April 2018, peserta BPJS Kesehatan mencapai 195,1 juta jiwa. Kepada BPJS Kesehatan Dede menyarankan agar target ditinjau ulang, apakah dari segi jumlah kepesertaan atau kualitas layanan.

Selain itu, Dede juga menilai adanya simpang siur data antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Data yang dimaksud yakni yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN.

Untuk mencapai UHC yang mencakup 257 juta jiwa masyarakat Indonesia, Dede menekankan koordinasi antar lembaga, terutama mengenai data faktual yang menjadi dasar pemerintah mengucurkan dana alokasi untuk bantuan iuran.

"Rasanya perlu ada duduk bersama antara pelaku-pelaku data Kementerian Sosial, Dirjen Dukcapil, BKKBN, lalu diintegrasikan sehingga nanti bisa ditentukan berapa uang yang kita turunkan untuk peserta miskin," jelasnya.

Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial Budaya dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto menggarisbawahi pengeloaan data kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Kemensos dan Pemerintah Daerah selama ini melakukan pemutakhiran status kependudukan dua kali dalam satu tahun, namun status kemiskinan belum menjadi fokus.

"Yang menjadi fokus hanya masalah pemutakhiran data kependudukan, pemutakhiran status kemiskinan yang harusnya diupgrade reguler juga," katanya.

Dalam praktiknya, pemutakhiran data kependudukan oleh Kemensos untuk kepentingan bantuan sosial menemui kendala di lapangan. Beberapa pemerintah Daerah, lanjut Bimo, mengalami kebingungan dalam menggunakan aplikasi yang digunakan Kemensos.

Adapun untuk mengurai permasalahan kepesertaan PBI ganda, Bimo sepakat untuk semua pihak yang berkepentingan duduk bersama dan membedah data yang dinilai tidak sinkron.

"[Data] PBI itu dibuka datanya, untuk bisa menjawab berapa pemerintah harus menalangi untuk mencapai UHC," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat yang membahas kepesertaan JKN-KIS tersebut, dua lembaga yang memegang peran penting terkait pemutakhiran data, tidak hadir, yakni Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini