TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA: Asuransi Tugu Pratama Terima Pengajuan Klaim

Bisnis.com,11 Apr 2018, 21:28 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Sejumlah petugas PT Pertamina menyemprotkan cairan khusus untuk membersihkan minyak di perairan Jetty Dermaga Pelabuhan Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (6/4). Hingga saat ini PT Pertamina masih terus melakukan pembersihan laut yang tercemar tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan agar tidak merusak ekosistem air. ANTARA FOTO/Sheravim
Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia telah menerima pengajuan klaim atas kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan akibat putusnya pipa bawah laut putus. 
 
Presiden DIrektur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Indra Baruna mengatakan, PT Pertamina (Persero) telah mengajukan klaim atas kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Perseroan kini masih memproses pengajuan klaim tersebut. 
 
PT Pertamina memiliki polis CGL (Comprehensive General Liability). Polis CGL menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi personal injury dan atau property damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.
 
Indra belum dapat menyebutkan nilai pertanggungan atas klaim tersebut. Dia mengatakan Pertamina memberikan kontribusi 31% terhadap total premi perseroan.  
 
"Sudah ada pengajuan klaim, tetapi masih dalam proses," katanya, Rabu (11/4/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini