7 Daerah di Jateng Ajukan Pengembangan Kawasan Industri

Bisnis.com,11 Apr 2018, 12:29 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi: Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah daerah di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah mengajukan diri untuk melaksanakan pengembangan kawasan industri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo mengatakan, ketujuh kabupaten dan kota tersebut telah masuk dalam prioritas Pemerintah Provinsi Jateng untuk disetujui dan dikembangkan mulai tahun ini.

Adapun ketujuh daerah yang telah masuk dalam kategori kawasan pengembangan indstri (KPI) tersebut adalah:

“Usulan dari masing-masing pemda tersebut telah masuk dalam pembahasan di DPRD Jateng. Sebelum Lebaran [2018] diharapkan sudah disahkan,” ujar Budi kepada Bisnis belum lama ini.

Dia berharap, upaya Pemprov Jateng untuk meloloskan usulan pengembangan kawasan industri baru tersebut akan memacu arus investasi baru serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, dengan adanya daerah yang mengajukan KPI tersebut, akan membuat investor besar semakin tertarik mendirikan usaha setelah sebelumnya diberikan insentif pemerintah pusat berupa tax holiday.

Seperti diketahui, DPMPTSP Jateng menargetkan arus investasi masuk pada tahun ini akan mencapai Rp47,4 triliun. Target tersebut dinilai Prasetyo relatif realistis lantaran makin banyaknya peluang dan insentif investasi di Jateng.

Tahun lalu Jateng mampu membukukan realisasi investasi hingga Rp51,5 triliun atau menempati posisi keenam terbesar di Indonesia.

Dimintai keterangan secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng Arif Sambodo mengatakan, pada dokumen yang dimilikinya hingga saat ini baru terdapat tiga daerah yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri.

Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Semarang.

“Kalau sesuai RIPIN dan RIPIDA, baru tiga yang memenuhi syarat. Sementara itu yang lainnya masih sebatas usulan,” katanya.

Meskipun demikian, menurut Arif, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah selain Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Semarang tetap dapat mengembangkan kawasan industrinya kendati tak masuk dalam dokumen rencana kerja Disperindahg Jateng.

Daerah-daerah tersebut, lanjutnya, harus memenuhi aturan yang dibuat Kementerian Perindustrian.

Adapun, menurut Arif, terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemerintah darah dalam mengembangkan dan membangun kawasan industri. Salah satunya adalah wajib menyediakan lahan seluas minimal 50 hektar dan beupa hamparan tanah datar.

Aturan itu, itu tertuang dalam pedoman teknis kawasan industri dari Kementerian Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2009 tentang kawasan industri. Selain itu, kawasan industri wajib memiliki sarana dan prasaran dasar seperti akses jalan yang dapat memenuhi kelancaran arus transportasi kegiatan industri, ketersediaan sumber energi dan air baku.

Selanjutnya kawasan tersebut harus sudah memilii sistem dan jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan telepon dan komunikasi data serta memiliki fasilitas penunjang lainnya seperti kantor pengelola, unit pemadam kebakaran, bank, kantor pos dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini