OJK Wacanakan Penerapan "Multilicense" untuk Fintech

Bisnis.com,11 Apr 2018, 06:19 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan penerapan multi perizinan bagi satu entitas perusahaan di bidang financial technology (fintech) yang hendak menjalankan kegiatan usaha lainnya.

Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan saat ini perkembangan industri fintech sangat dinamis dengan adanya berbagai model bisnis yang bervariasi.

“Ini wacana di kami, memang pendekatannya harus disesuaikan nanti. Apakah multilicense atau cross service. Mungkin cara yang pas adalah multilicense,” ujarnya, Senin (10/4/2018).

Fithri mencontohkan Go-jek yang merupakan penyedia layanan transportasi online yang juga menyediakan fitur pembayaran. Menurutnya, hal tersebut dapat membingungkan regulator karena harus mendapatkan perizinan dari berbagai lembaga seperti Kementerian Perhubungan, OJK, dan Bank Indonesia.

Sama halnya yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, di mana perusahaan fintech yang sudah terdaftar sebagai fintech lending dilarang untuk menjalankan skema bisnis yang lain.

“Jadi, satu entitas bisa punya banyak lisensi tergantung dari layanan yang mereka berikan. Pendekatannya berbeda dengan sebelumnya yang sekarang tidak cocok lagi,” ujar Fithri.

Hingga Maret 2018, OJK mencatat terdapat 40 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sudah resmi terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini