BNI Syariah Jalin MoU dengan Pengelola Rumah Sakit Islam

Bisnis.com,11 Apr 2018, 17:09 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BNI Syariah bekerja sama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau MUKISI dengan mengesahkan MoU tentang pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah.

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati dan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, dr. Masyhudi AM, M.Kes.

Direktur Bisnis BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, kerja sama yang terjalin dengan MUKISI ini antara lain pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah yang mana perseroan sebagai bank operasional MUKISI dan anggotanya.

Selain itu, akan dijalin pula kerja sama edukasi keuangan syariah dari BNI Syariah kepada MUKISI. Hal ini, merupakan bentuk dukungan nyata perseroan kepada penyelenggaraan upaya kesehatan yang profesional, bermutu, dan islami.

“Diharapkan BNI Syariah dapat menjadi solusi bagi segenap anggota MUKISI dalam melakukan transaksi keuangan yang hasanah sesuai kebutuhan. Dengan berbagai fasilitas yang dimiliki BNI Syariah, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan para anggota MUKISI,” ucap Dhias dalam siaran pers, Rabu (11/4/2018).

Saat ini, BNI Syariah telah bekerjasama dengan empat rumah sakit bersertifikasi syariah di antaranya RS PKU Muh. Lamongan, RSIY PDHI Yogyakarta, RS PKU Muh Jogjakarta, dan RS As Syifa Sukabumi. Mereka memanfaatkan produk BNI Syariah, seperti anjak piutang, pembiayaan pembangunan RS, payroll, kartu pegawai, pembiayaan perumahan pegawai dan kartu pembiayaan Hasanah Card.

Dalam acara ini, sebanyak 12 (dua belas) RS yang telah mendapatkan sertifikasi syariah seperti RS Sari Asih Ar Rahmah, RS Sari Asih Sangiang, RS Sari Asih Ciledug, PKU Muh Wonosobo, RS Amal Sehat Wonogiri, RS PKU Muh.Lamongan, RSIY PDHI Yogyakarta, RS Unisma Malang, RS PKU Muh Jogjakarta, RS PKU Temanggung, RS Haji Jakarta, dan RS As Syifa Sukabumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini