RUU Perlindungan Data Pribadi Mental di Tengah Skandal Facebook

Bisnis.com,12 Apr 2018, 08:32 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Skandal penyalahgunaan data Facebook oleh pihak ketiga menunjukkan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sayangnya, rancangan beleid tersebut gagal dibahas tahun ini di DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebocoran data pengguna Facebook Indonesia ini menjadi pendorong dilahirkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, dia memperkirakan regulasi yang diinisiasi pemerintah itu tak bisa dirilis tahun ini karena tak masuk dalam daftar prioritas. Padahal, draf Undang-Undang telah disodorkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2016.

"Sudah masuk harmonisasi dari 2016," katanya. 

Mengacu pada pasal 36 Permenkominfo No. 20/2016, sanksi yang dikenakan pada mereka yang melanggar aturan tentang perlindungan dapat pribadi berupa peringatan lisan. Setelah itu, bisa berlanjut ke peringatan tertulis, penghentian sementara dan pengumuman di situs yang bersangkutan. 

Facebook menyatakan lebih dari 1 juta pengguna Facebook di Indonesia adalah korban penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Perusahaan kosultasi tersebut menggunakan data pengguna dan teman pengguna yang mengisi kuis dari aplikasi pihak ketiga.

Sebelumnya, pihak Facebook yang diwakilkan oleh Public Policy Lead Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan data pengguna Facebook yang positif terdampak akan langsung dihapus oleh sistem Facebook.

“Pengguna tidak perlu khawatir karena Facebook akan langsung melakukan tindakan [terhadap data yang disalahgunakan] termasuk kalau ada data pengguna di Indonesia,” katanya ketika memenuhi panggilan Kemenkominfo pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'