Kasus Umroh Bodong Marak, Kemenag Galakkan Advokasi

Bisnis.com,12 Apr 2018, 10:54 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan mengoptimalkan fungsi Subdit Advokasi Haji yang selama ini bertugas melakukan advokasi terkait permasalahan haji itu mulai masuk ke persoalan umrah.

Nur Syam, Sekjen Kemenag, mengatakan satuan kerja setingkat eselon III di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu nanti bertugas memetakan permasalahan haji dan umrah.

“Sebab, masalah umrah juga cukup kompleks, sehingga perlu sinergi dengan banyak pihak dalam penyelesaiannya, termasuk dengan Subdit Advokasi Haji,” katanya, Kamis (12/4/2018).

Menurutnya, Subdit Advokasi Haji tidak hanya memetakan berbagai permasalahan yang terjadi dan terkait denagn pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga bisa masuk memetakan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan umrah.

Adapun tugas pemetaannya mulai dari identifikasi masalah hingga proses advokasinya, serta membuat matriksnya sehingga peta tersebut akan memudahkan dalam mengurai permasalahan yang terjadi.

Dia menjelaskan Subdit Advokasi Haji berada di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Haji itu sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Peraturan Menteri Agama No 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugasnya Subdit Advokasi Haji melaksanakan beberapa fungsi, yaitu Pertama, penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah haji regular.

Fungsi Kedua penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi haji regular, Ketiga, penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi haji regular.

Serta fungsi yang Ketiga ialah penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang advokasi haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini