Kemenhub Terapkan Aplikasi Tol Laut Online Mencegah Monopoli

Bisnis.com,12 Apr 2018, 12:01 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi online Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) oleh Kementerian Perhubungan dan PT Pelni guna mencegah praktik monopoli muatan kapal subsidi dalam program Tol Laut, di Surabaya, Kamis (12/4/2018)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi penerapan aplikasi berbasis online bernama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) guna mencegah praktik monopoli muatan kapal subsidi dalam program Tol Laut.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Buyung Lalana mengatakan penerapan IMRK online tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan program tol laut terutama dalam mengurangi disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia, sekaligus menjaga atau mengontrol jenis muatan atau komoditas serta mencegah monopoli.

"Diharapkan dengan aplikasi ini program subsidi tol laut bisa berjalan tepat guna dan tepat sasaran," katanya dalam Sosialisasi Penerapan IMRK online, Kamis (12/4/2018).

Adapun keberadaan IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak.

Kasubdit Angkutan Dalam Negeri, Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah poin di antaranya seperti kuota muatan kapal, prioritas muatan, jadwal pelayaran, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap guna mempermudah pengambilan keputusan yang tepat sebelum kapal berangkat.

"IMRK ini sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut karena dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 7 hari 24 jam," jelasnya.

Selain itu, aplikasi IMRK dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan dan penerima muatan sehingga praktik monopoli bisa dicegah.

"IMRK ini akan mengendalikan disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2," imbuhnya.

Sosialisasi yang digelar Kemenhub bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tersebut diikuti oleh 56 perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini