Daerah Penerima DBH Cukai Hasil Tembakau di Sulsel Bertambah

Bisnis.com,12 Apr 2018, 17:49 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen/ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan dua kabupaten bisa beralih status menjadi daerah penghasil tembakau sehingga lebih mengoptimalkan alokasi DBH cukai hasil tembakau ke provinsi tersebut.

Pj. Sekda Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengemukakan penambahan daerah berstatus penghasil tembakau mampu mendukung pengembangan dan kesejahteraan petani tembakau di Sulsel.

"Pemanfaatannya bisa menjadi lebih luas, yang mana seluruh kabupaten sentra produksi tembakau Sulsel mendapatkan alokasi DBH," katanya, Kamis (12/4/2018).

Sejauh ini, papar dia, dari 11 kabupaten di Sulsel yang menjadi sentra produksi tembakau, baru 9 kabupaten yang telah berstatus daerah penghasil tembakau dan memenuhi klasifikasi penerima DBH cukai hasil tembakau dari Kementerian Keuangan.

Adapun sentra yang belum mengantongi status daerah penghasil tembakau adalah Kabupaten Maros dan Kabupaten Enrekang.

Menurut Tautoto, jika kedua daerah tersebut telah mengalami peralihan status maka besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau pada 2019 bisa meningkat dari alokasi tahun ini yang berada pada angka Rp20,9 miliar.

Sebagai informasi, alokasi DBH cukai hasil tembakau untuk tahun fiskal 2017 terserap ke sembilan kabupaten di Sulsel diantaranya Jeneponto, Sinjai, Bone serta Soppeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini