Setoran PNBP Terdongkrak Harga Minyak

Bisnis.com,12 Apr 2018, 21:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Harga minyak naik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan harga minyak dan membaiknya harga komoditas dalam beberapa waktu belakangan ini berdampak ke peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Maret 2018, realisasi PNBP mencapai Rp70,3 triliun atau 25,5% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018 sebanyak Rp275,4 triliun. Angka tersebut naik sebanyak Rp31,1 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun.

"Total PNBP per Maret mencapai Rp70,3 triliun," kata Mariatul Aini, Direktur PNBP Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan, melalui pesan singkatnya, Kamis (12/4).

Pemerintah cukup optimistis kenaikan harga minyak dan membaiknya harga komoditas akan terus melanjutkan tren positif penerimaan negara bukan pajak. Dalam publikasi APBN Kita yang diterbitkan setiap bulan, meski pada satu sisi kenaikan harga minyak yang telah melebihi dari asumsi makro ini akan berdampak pada penambahan subsidi energi, tetapi dari sisi penerimaan, kenaikan harga minyak memiliki implikasi positif.

Khusus PNBP, tren perbaikan penerimaan ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Tahun lalu, realisasi PNBP realisasi PNBP mencapai Rp308,6 triliun atau 118,5% dari target dalam APBN Perubahan senilai Rp260,2 triliun.

Tahun ini, tren perbaikan tersebut diperkirakan terus berlanjut, karena sejak Januari 2018 realisasi PNBP telah tumbuh sekitar 31,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau dengan realisasi senilai Rp18,8 triliun. Tren positif ini juga berlanjut pada Februari dengan pertumbuhan mencapai 33,9% dari periode yang sama tahun lalu atau dengan realisasi senilai Rp39,2 triliun.

Selain dampak dari kenaikan harga minyak, pemerintah juga memproyeksikan bahwa pengelolaan PNBP makin optimal dengan perbaikan regulasi melalui revisi Undang-Undang PNBP yang sekarang masih bergulir di DPR. Salah satu rencana pengaturan dalam revisi UU tersebut adalah pelonggaran mekanisme penentuan tarif bagi jenis komoditas yang sering berubah.

"Saat ini masih dibahas di Komisi XI, kami berharap tahun ini selesai," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini