Sidang Korupsi E-KTP, Setya Novanto Tulis Sendiri Pleidoinya

Bisnis.com,13 Apr 2018, 10:14 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Setya Novanto akan membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat (13/4/2018) . Kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mengatakan Setya menulis sendiri pleidoi itu.

"Saya tidak tahu akhirnya sampai berapa banyak. Tapi pleidoi itu ditulis sendiri oleh beliau," kata kuasa hukumnya Setya, Maqdir Ismail.

Setya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam sidang tuntutan Kamis (29/4/2018), 29 Maret 2018, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa menyatakan Setya secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Jaksa menyatakan Setya telah memperkaya diri sendiri senilai 7,4 juta dolar AS melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini