Kapten Supardi Nasir Kena Skors 4 Pertandingan, Persib Banding

Bisnis.com,13 Apr 2018, 17:13 WIB
Penulis: Newswire
Supardi Nasir Bujang/Persib.co.id

Bisnis.com, BANDUNG - Persib Bandung akan mengajukan banding kepada Komisi Disiplin PSSI atas sanksi yang diberikan kepada kapten tim Supardi Nasir Bujang berupa larangan bermain pada empat pertandingan.

"Saya sudah membaca isi putusan Komdis tertanggal 11 April 2018. Jadi kita berpendapat berencana untuk mengajukan banding," ujar Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S. Taryono saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (13/4/2018).

Sanksi yang diterima Supardi akibat dianggap telah melakukan protes keras kepada wasit saat pertandingan melawan Mitra Kukar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Kota Bandung.

Insiden itu bermula ketika salah satu pemain Persib Ghozali Siregar dijegal bek Mitra Kukar, tetapi wasit Dwi Purba menilai justru Ghozali yang melakukan pelanggaran.

Menganggap keputusan itu keliru, Supardi yang bertindak sebagai kapten Persib melancarkan protes keras terhadap wasit. Wasit Dwi Purba pun memberikan kartu kuning terhadap Supardi.

Menurut Kuswara, sanksi yang diberikan dinilai terlalu berat. Pasalnya, selain larangan bertanding di empat laga, Supardi juga dijatuhi denda Rp50 juta.

"Kenapa berat. Satu dia dapat kartu kuning, kedua kena sanksi denda Rp50 juta, dan ketiga dilarang bertanding empat pertandingan. Terhadap putusan yang seperti ini kurang memenuhi rasa keadilan, terlalu berat," ungkap Kuswara.

Dia mengatakan berbagai alasan keberatan akan disertakan dalam bentuk materi banding. Namun, Kuswara belum bisa merinci poin keberatan apa saja yang akan dicantumkan.

"Nanti argumentasi hukumnya disampaikan dalam laporan. Seyogyanya di dalam putusan harus melihat persoalan itu secara komprehensif. Pokoknya kita keberatan. Kita menghargai ada keputusan itu tapi kita akan banding," ujar Kuswara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini