6 Blok Terminasi Dikaji

Bisnis.com,15 Apr 2018, 20:40 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memanggil 6 kontraktor kontrak kerja sama yang wilayah kerjanya bakal terminasi pada 2026. Pihak kementerian pun mengutamakan pemanggilan kontraktor yang wilayah kerjanya bakal habis sampai 2020.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah memanggil 6 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wilayah kerjanya bakal terminasi sampai 2026. Mayoritas, 6 KKKS yang dipanggil itu adalah yang wilayah kerjanya terminasi sampai 2020.

“Jadi, sampai Juni 2018 nanti, kami bakal terus memanggil KKKS yang bakal terminasi, prioritas yang kontraknya habis sampai 2020. Tujuannya, biar mereka bisa fokus untuk investasi pengembangan lapangan,” ujarnya pada Jumat (15/4).

Sayangnya, Arcandra enggan mengungkapkan 6 KKKS yang sudah dipanggil tersebut. Intinya, 6 KKKS itu di luar Blok Rokan yang dikelola Chevron Pacific Indonesia. Lalu, dia pun menyebutkan PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu yang dipanggil.

“Jadi, 6 KKKS yang dipanggil kemarin sih sejauh ini sudah setuju untuk melakukan perpanjangan. Dari total 6 kontraktor itu sudah ada yang mengajukan proposal dan juga belum,” ujarnya.

Adapun, ada 10 wilayah kerja yang kontraknya bakal terminasi pada periode 2019 – 2020. Wilayah kerja itu antara lain, Blok Pendopo dan Raja yang dioperasikan oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Bula yang dioperasikan Kalrez Petroleum (Seram) Ltd., Blok Seram nonBula dioperasikan CITIC Seram Energy Ltd., Blok Jambi Merang dioperasikan Talisman, Blok South Jambi Blok B oleh ConocoPhillips (South Jambi) Ltd., Brantas oleh Lapindo, Salawati Kepala Burung oleh JOB Pertamina - Petrochina Salawati, Malacca Strait oleh EMP Malacca Strait, Makassar Strait oleh Chevron Makassar Ltd., dan Onshore Salawati Basin oleh Petrochina International Bermuda.

Archandra pun mengaku, kontrak baru yang bakal ditawarkan untuk para KKKS yang bakal terminasi itu pastinya akan berskema gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini