Pemilik Warung Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Miras

Bisnis.com,16 Apr 2018, 13:09 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Simpang Empat, Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap pemilik warung yang terbukti menyimpan dan menjual minuman keras dalam giat operasi Sikat Intan 2018.

Kepala Kepolisian Resor Banjar, AKBP Takdir Mattanete, di Martapura, Senin mengatakan, pemilik warung bernama Rusdi (35) dijadikan tersangka atas kepemilikan minuman beralkohol itu.

"Penangkapan tersangka dilakukan petugas di warungnya saat giat operasi Sikat Intan, Senin pukul 00.15 WITA dan barang bukti yang disita yakni 10 botol minuman keras berbagai jenis," ujarnya.

Menurut dia, yang didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP Wahyu Wardhana, penangkapan itu setelah mereka menerima informasi masyarakat.

Wardhana bilang, informasi itu terkait aktivitas yang dilakoni tersangka menjual minuman beralkohol di warung miliknya di Desa Simpang Empat RT 001 Kecamatan Simpang Empat.

"Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas melalui razia yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo mendatangi warung tersangka hingga menemukan barang bukti minuman keras," ucapnya.

Hasil penggeledahan di warung itu ditemukan 10 botol minuman beralkohol merk Mansion House sebanyak enam botol, merk Iceland dua botol dan merk Anggur Malaga dua botol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini