PLTS TERAPUNG CIRATA, PJB Belum Teken Kontrak Jual Beli Listrik

Bisnis.com,16 Apr 2018, 17:39 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menyatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan kontrak jual beli listrik untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung yang akan dibangun di atas Waduk Cirata, Jawa Barat.

Penandatanganan kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) pembangkit energi terbarukan tersebut semula ditargetkan dilakukan pada Januari 2018.

Direktur Utama PJB Iwan Agung Firstantara mengatakan bahwa pihaknya hingga sekarang masih menunggu dokumen teknis pengadaan dari induk usaha PJB, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).  Proposal teknis dan usulan harga jual listrik proyek PLTS Terapung Cirata baru akan diajukan setelah dokumen tersebut terbit.

"Bila tarif telah disetujui PLN dan Menteri ESDM, maka akan dilakukan sign[tanda tangan] PPA,” ujar Iwan kepada Bisnis, baru-baru ini.

PLTS Terapung Cirata berkapasitas 200 megawatt (MW) akan dikelola oleh PJB bersama dengan perusahaan asal Uni Emirat Arab, Masdar. Porsi saham akan dibagi dengan komposisi Masdar 49% dan Pembangkitan Jawa Bali 51%.

Nilai investasi proyek tersebut mencapai US$300 juta dan ditargetkan masuk tahap konstruksi pada tahun ini. PLTS Cirata merupakan pembangkit terapung pertama di Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini