Facebook Dikenai Gugatan Class Action Atas Template Foto

Bisnis.com,17 Apr 2018, 11:17 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Logo Facebook dalam bentuk 3 dimensi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Dilansir dari CNBC, Senin (16/4/2018), Hakim Federal AS memutuskan bahwa Facebook dikenai gugutan class action.

Gugatan tersebut dilakukan karena jaringan sosial buatan Mark Zuckerberg ini dinilai secara ilegal membuat template wajah orang tanpa seizin mereka.

Hakim Distrik AS James Donato yang mengepalai pengadilan federal San Francisco, mengatakan bahwa gugatan action class adalah cara yang paling efisien untuk menyelesaikan sengketa atas template wajah.

Jelas, putusan ini membuat perusahaan Facebook semakin 'sengsara'. Belum usai masalah yang dihadapi Facebook karena informasi pribadi jutaan penggunanya dicuri secara ilegal oleh konsultan politik Cambridge Analytica.

Hakim pengadilan di San Francisco AS James Donato memutuskan class action facebook dimungkinkan untuk menangani kasus tersebut.

Sementara itu, salah satu juru bicara Facebook mengatakan perusahan kini sedang meninjau keputusan tersebut, dan menyatakan bahwa kasus tidak berdasar.

Facebook telah menggunakan teknologi pengenalan wajah pada foto yang diposting ke situs sejak 2010 untuk secara otomatis mendeteksi dan meletakkan nama ke wajah atau dikenal dengan istilah tag wajah.

Namun gugatan itu menuduh fitur itu melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, undang-undang 2008 yang melarang perusahaan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik orang tanpa persetujuan mereka.

Facebook, berpendapat bahwa data yang dikumpulkannya tidak dicakup oleh undang-undang Illinois, yang membatasi pengumpulan sidik jari konsumen, "cetakan suara" dan scan "geometri tangan atau wajah." Facebook juga mencatat bahwa pengguna dapat memilih keluar dari fitur tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini