Peninjauan Ulang Tata Ruang Jabodetabekjur Penting, Ini Penjelasannya!

Bisnis.com,17 Apr 2018, 15:52 WIB
Penulis: M. Richard
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- CORE mengapresiasi langkah pemerintah yang mau meninjau ulang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Adapun, pemerintah akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Presiden 54/2018 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekjur. Fokus peninjauan adalah hal-hal yang terkait perkembangan yang sebelumnya tidak ada dalam rencana, sehingga diperlukan perubahan tata ruang di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal mengatakan daerah Jabodetabekjur memang semestinya memiliki tata ruang yang terintegrasi. "Karena wilayah ini secara fungsional memiliki keterkaitan yang sangat erat satu sama lain," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (17/4/2018).

Faisal mengatakan Jakarta sebagai pusatnya, bodetabek sebagai penyangga permukiman, dan Bogor-Cianjur sebagai penyangga lingkungan (sumber tangkapan air dan penanggulangan banjir).

Dalam perkembangan daerah tersebut, Faisal menyayangkan tingkat konversi lahan dari pertanian dan hutan ke permukiman dan gedung komersial sangat masif, sehingga membahayakan kelestarian dan daya dukung lingkungan.

"Oleh karena itu memang perlu pengendalian dari pemerintah, perlu koordinasi yang kuat antar pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait, dengan dikoordinatori oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Selain itu, Jabodetabekjur merupakan kawasan penyangga ekonomi nasional. Hal itulah yang menyebabkan banyak perubahan fungsi lahan yang sangat dinamis. Adapun, kawasan jabodetabekjur merupakan kawasan perkotaan dengan sumbangan ke produk domestik regional bruto nasional sekitar 19%.

Sementara, pertumbuhan penduduknya mencapai hampir 3% per tahun. Pada 2015, jumlah penduduk telah mencapai angka kurang lebih 32 juta jiwa. Oleh karena itu, peninjauan kembali RDTR  jangan sampai mengesampingkan kawasan lindung dan penyangga (buffer) dialihfungsikan sebagai area permukiman dan komersial.

Menurutnya, pengalih-fungsian lahan di Bogor-Puncak-Cianjur telah menyebabkan bencana alam yang tragis, yakni tanah longsor di daerah puncak dan banjir di daerah Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini