Kinerja Penerimaan Pajak per Maret 2018 Layak Diapresiasi

Bisnis.com,17 Apr 2018, 21:56 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan baru saja merilis data realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan 31 Maret 2018. Tercatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2018 sebesar Rp244,5 triliun (17,16% dari target) dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp17,89 triliun (9,22% dari target).

Kinerja penerimaan ini pun mendapat tanggapan dari pengamat. Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan realisasi penerimaan perpajakan layak diapresiasi sebagai buah komitmen kerja keras, komitmen melakukan reformasi pajak, dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara agresif sehingga menggerus kepercayaan publik," kata Prastowo melalui keterangan resminya, Selasa (17/4/2018).

Secara umum, hampir semua jenis pajak menunjukkan tren yang positif yaitu tumbuh 16,21% (di luar tax amnesty) dibandingkan dengan kuartal I/2017. Realisasi kuartal I/2018 dapat menggambarkan perbaikan kondisi perekonomian nasional dan geliat yang membawa optimisme bahwa 2018 akan lebih baik dibandingkan dengan 2017.

Pertumbuhan dua digit juga mengindikasikan rebound sudah terjadi dan titik nadir kinerja perpajakan pada 2017 sudah dilewati. Tren positif ini yang harus dicermati, diantisipasi, dan dikelola dengan baik dengan supaya berkesinambungan dan konsisten sampai akhir tahun.

Khusus penerimaan pajak, berdasarkan realisasi kuartal I/2018, dengan asumsi tren positif konsisten dan berlanjut, penerimaan 2018 diperkirakan dapat mencapai setidaknya 92% dari target. Proyeksi/skenario realistis ini berarti Rp160 triliun lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan dengan realisasi 2017.

Meski demikian, tetap diperlukan strategi yang jitu, komprehensif, dan disiapkan sejak awal mengingat tahun ini ada beberapa insentif yang diberikan dan berpotensi menekan realisasi penerimaan pajak seperti revisi PP 46/2013, percepatan restitusi, dan tax holiday.

"Di sisi lain manajemen dan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih baik sangat berpotensi menyumbang tambahan penerimaan yang signifikan karena menyasar yang potensial tetapi belum patuh," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini