DJP Iming-imingi Ini Untuk Pikat Wajib Pajak

Bisnis.com,18 Apr 2018, 17:47 WIB
Penulis: M. Richard
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- DJP akan berusaha untuk membuat peraturan yang lebih mudah, jelas dan sederhana sehingga momentum kepatuhan wajib pajak (WP) yang telah meningkat dapat dimanfaatkan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan pihaknya sedang berusaha membuat peraturan yang lebih pro terhadap dunia usaha. "Jadi kita berikan kemudahan, simplicity dan kepastian," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/4/2018).

Dalam mewujudkan hal tersebut, kata John, pihaknya akan lebih sering menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Seorang konsultan yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya mengapresiasi langkah DJP yang sudah mulai membuka diri dan mau mendengar masukan dari berbagai pihak. "DJP sudah bagus mau mengajak koordinasi, hanya saja koordinasi harusnya dilakukan sebelum membuat peraturan, bukan setelahnya" imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP bersama para konsultan pajak mengadakan rapat tertutup dengan para pemangku kepentingan.

Adapun pembahasannya adalah kredit pajak luar negeri, PMK No.169/2015 tentang perbandingan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan pajak, dan rancangan aturan mengenai mandatory disclosure rules.

Sebagai informasi, kepatuhan wajib pajak pada tahun lalu mencapai 73%, sedangkan tahun ini DJP optimistis menargetkan kepatuhan wajib pajak mencapai 80%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini