Ini Agenda Pemeriksaan Facebook Indonesia di Bareskrim Polri

Bisnis.com,18 Apr 2018, 12:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Mabes Polri memanggil Facebook Indonesia guna dimintai keterangan ihwal pencurian data 1 juta pengguna layanan over the top (OTT) asal AS itu di Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Facebook Indonesia oleh Bareskrim Polri yang akan dilakukan siang ini di Dittipidsiber Polri. Dia juga masih merahasiakan nama-nama dari Facebook Indonesia yang akan datang untuk diperiksa oleh tim penyidik Dittipidsiber pukul 13.00 WIB nanti.

"Jadi memang benar ada pemanggilan nanti. Sampai saat ini belum ada perubahan. Siang ini dipanggil," tutur Setyo, Rabu (18/4/2018).

Sebelumnya, Facebook Indonesia juga telah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa ihwal kebocoran data. Namun, pemain layanan OTT tersebut mangkir, sehingga siang ini Facebook Indonesia kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan seputar klarifikasi kebocoran data tersebut.

Sehari sebelum dipanggil Bareskrim Mabes Polri, Facebook Indonesia juga dipanggil oleh Komisi I DPR untuk dimintai keterangan ihwal kebocoran data. Hasil pemanggilan adalah Facebook Indonesia akan diberikan waktu selama 30 hari untuk mengatasi kebocoran data tersebut atau layanan pemain aplikasi itu diancam ditutup sementara di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (17/4), Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengungkapkan sebanyak 748 orang Indonesia telah memasang aplikasi 'thisisyourdigitallife' Facebook yang diciptakan oleh Aleksander Kogan sejak November 2013 hingga 17 Desember 2015. Aplikasi ini menggunakan fitur Facebook Login yang tersedia secara umum.

 

Adapun jumlah orang Indonesia yang terkena dampak mencapai 1,26% dari total pengguna Facebook yang terkena dampak secara global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini