Facebook Indonesia Siap Dipidana Jika Terbukti Melanggar

Bisnis.com,18 Apr 2018, 19:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Facebook Indonesia menyatakan siap dipidanakan jika Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan adanya pelanggaran pada insiden pencurian data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengemukakan pihaknya telah mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pertanyakan itu diajukan kepada Facebook Indonesia selama 5 jam lebih pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Menurutnya, Facebook juga sudah siap dipidanakan jika memang terbukti ditemukan adanya pelanggaran pada insiden kebocoran data tersebut.

"Iya, sudah siap [dipidanakan]. Lihat nantilah," tuturnya, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, Facebook Indonesia kini tengah melakukan audit internal atas kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

Namun dia tidak bisa memastikan kapan audit tersebut rampung untuk diserahkan ke DPR, Dittipidsiber dan Kemkominfo, meskipun DPR sudah memberikan batas waktu hanya 1 bulan.

"Pasti kami akan transparan nanti ya, setelah audit itu selesai akan kami serahkan kepada Pemerintah Indonesia. Untuk tanggal pastinya kami tidak bisa menjanjikan," katanya.

Dia juga memastikan Facebook akan patuh pada aturan main Pemerintah Indonesia dan sudah siap dipidanakan jika ditemukan ada pelanggaran pada insiden tersebut.

"Kami sudah siap. Nanti pokoknya akan kami berikan fakta yang lebih rinci ke depan. Tapi waktunya saya belum bisa pastikan kapan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini