Hingga April 2018, 10 Proyek PSN Sudah Rampung

Bisnis.com,18 Apr 2018, 09:50 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Selain mengeluarkan 14 proyek yang dinilai tidak bisa memulai kontruksi pada kuartal III/2019, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mengeluarkan 10 proyek dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) karena penyelesaiannya sudah rampung.

Dilansir dari keterangan resmi KPPIP, nilai 10 proyek yang sudah selesai dan beroperasi sepenuhnya tersebut mencapai Rp61,5 triliun. Dalam rencana peraturan presiden baru, nantinya 10 proyek tersebut tidak akan lagi dicantumkan dalam daftar PSN.

Berikut daftar 10 proyek PSN yang rampung :

  1. Jalan Tol Soreang – Pasirkoja, Jawa Barat (11km)
  2. Jalan Tol Mojokerto – Surabaya, Jawa Timur (36,3km)
  3. Jalan Akses Tanjung Priok, DKI Jakarta (16,7km)
  4. Bandara Raden Inten II, Lampung
  5. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau, Kalimantan Timur
  6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
  7. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kab. Sambas, Kalimantan Barat
  8. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kab. Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
  9. Bendungan Teritip, Kalimantan Timur
  10. Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung

Adapun, 1 proyek dan 1 program yang diusulkan masuk dalam PSN adalah pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi. Dengan demikian, total PSN baru mencapai 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi diestimasi mencapai Rp4.100 triliun.

Usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kemarin dan akan segera di legalisasi dalam bentuk peraturan presiden baru menggantikan aturan sebelumnya.

‘’Setelah penetapan Peraturan Presiden, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat pembangunan dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam pembangunannya,‘’ tulis keterangan resmi KPPIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini