Produk Gadai Tanah: Pegadaian Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Bisnis.com,18 Apr 2018, 13:18 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso memberikan penjelasan tentang kinerja perusahaanya saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (22/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pelaksanaan kerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang guna menyinergikan data dan informasi seputar sertifikat tanah pertanian, Rabu (18/4/2018). 

Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso menyampaikan, nota kesepahaman ini untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pergadaian di bidang pertanahan.

Payung hukum diperlukan karena tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tidak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional. Untuk itu, kata dia, gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad Qardh Rahn.

"Produk tersebut diluncurkan guna memanfaatkan program sertifikasi lahan oleh Presiden Joko Widodo, terutama tanah pertanian," katanya dalam keterangan resmi.

Sunarso menjelaskan, melalui nota kesepahaman ini, maka Pegadaian dan Kementerian ATR/BPN dapat tukar menukar data maupun informasi di bidang pertanahan terkait sertifikat tanah calon nasabah dan tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.

"Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun melalui host-to-host dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," jelasnya.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menyambut baik kerjasama ini dalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan juga untuk memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan bank secara cepat, mudah, dan murah. Dengan demikian, Pegadaian dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional.

Pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Saat ini, baru 51 juta sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini