Tambahan Cuti Bersama Idulfitri Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

Bisnis.com,19 Apr 2018, 09:09 WIB
Penulis: JIBI
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyebut penambahan hari cuti bersama pada Lebaran 2018 tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan.

SIMAK : Cuti Bersama Lebaran Bertambah Jadi 7 Hari

“Tidak, tidak memotong,” ujar Herman ketika dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek pada Kamis (19/4/2018).

Herman menyebut keputusan penambahan cuti bersama lebaran itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, khusus PNS, keputusan tersebut akan efektif berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Herman masih enggan membeberkan kapan Keppres tersebut keluar.

“Tunggu saja. Segera,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menandatangani perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Salah satu perubahannya adalah menambahkan tiga hari cuti bersama hari raya Lebaran 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, libur lebaran ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.

Menurut Puan, salah satu pertimbangan penambahan hari cuti bersama ini adalah soal pengaturan arus lalu lintas, sehingga dengan keputusan baru, diharapkan arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik lebaran dapat terurai.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Puan.

Baca juga
Aksi Buruh 1 Mei

Keputusan SKB yang mengatur tambahan cuti bersama ini berlaku untuk TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, dan BUMN. Sementara cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini