PEMBOCORAN DATA : Bareskrim Polri Telusuri Unsur Pidana Facebook

Bisnis.com,19 Apr 2018, 10:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tengah melakukan investigasi mendalam terhadap layanan over the top Facebook untuk mencari unsur pidana pada insiden pencurian data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan akan mempidanakan Facebook jika ditemukan pelanggaran pada kasus pencurian data 1 juta pengguna Facebook di Tanah Air.

Menurutnya, Kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk menindak Facebook selama ditemukan adanya unsur pidana saat melakukan investigasi terhadap layanan aplikasi asing itu.

"Memang selama ini kan masih belum ada aduan dari masyarakat terkait hal ini. Tapi [bagi] kami yang dilihat itu bukan ada atau tidaknya aduan, selama ada unsur pidana, akan kami proses hukum," tutur Ari Dono, Kamis (19/4/2018).

Menurut Ari Dono, investigasi yang dilakukan tim penyidik Bareskrim akan disesuaikan, artinya investigasi itu bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup terhadap Facebook. Dia juga mengakui Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendapatkan informasi yang cukup untuk memperkuat tim penyidik dalam melakukan investigasi terhadap Facebook.

"Kan sudah diperiksa kemarin ya. Kami ingin tahu lebih jauh apa yang sebenarnya dilakukan Facebook selama ini, makanya kemarin kita minta klarifikasi," kata Ari Dono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini