PENGATURAN HARGA BBM, Ini Isi Revisi Permen ESDM No. 39/2014

Bisnis.com,19 Apr 2018, 17:30 WIB
Penulis: Surya Rianto
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merilis Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2018. Beleid itu merupakan revisi Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Permen ESDM No. 21/2018, ada revisi dari sisi perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis umum yang terkait dengan margin badan usaha menjadi maksimal 10%.

Sebelumnya, pada Permen ESDM No. 39/2014, ketentuan margin badan usaha dalam harga jual eceran memiliki rentang 5% sampai 10%. Ketentuan itu direvisi menjadi margin maksimal 10%, sedangkan margin bawah 5% dihapus.

Penetapan harga jual eceran BBM umum itu ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan menteri ESDM.

Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil serta sosial masyarakat.

Harga jual eceran jenis BBM umum untuk industri dan avtur ditetapkan oleh badan usaha dan wajib melaporkan kepada Menteri ESDM. Laporan harga BBM untuk industri dan avtur itu dilakukan secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi Susyanto mengatakan, dari hasil pertemuan dengan badan usaha niaga BBM seperti, PT Pertamina (Persero), Shell, Total, PT AKR Corporindo Tbk., dan Vivo, seluruh badan usaha setpakat dengan revisi beleid tersebut.

"Lagipula, sesuai dengan putusan MK [Mahkamah Konstitusi] menyebutkan harga BBM dan gas bumi diatur dan ditetapkan oleh negara. Soalnya, komoditas strategis harus dikontrol oleh pemerintah," ujarnya, Kamis (19/4).

Susyanto mengatakan, untuk dampaknya kepada iklim investasi sektor hilir migas, pihaknya mencatat sistem di Indonesia pada bisnis hilir migas memang seperti ini. Bakal berbeda kalau dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS) atau Eropa. "Kalau, kami enggak mematuhi undang-undang, berarti itu salah juga kan," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, untuk pengajuan perubahan harga BBM umum itu dibebaskan kepada pihak badan usaha atau tidak ada batas periode tertentu.

"Silahkan saja, tinggal diajukan kepada Menteri ESDM. Pengajuan harga itu pun belum tentu bakal ditolak, kan ada peluang disetujui juga," jelasnya.

Susyanto menyebutkan, dengan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM membuat kenaikan harga BBM jenis umum ini bisa dikontrol. "Jangan sampai tiba-tiba naik, itu bisa jadi masalah juga di masyarakat.”

Untuk harga keekonomian eceran BBM umum, Susyanto mengatakan, badan usaha akan tetap mendapatkan harga keekonomian masing-masing.

"Nanti, dalam laporan meminta persetujuan kepada Menteri ESDM kan ditunjukkan secara transparan komponen harganya. Soalnya, badan usaha niaga BBM itu memiliki harga keekonomian masing-masing, kami akan minta mereka membuka itu, tetapi tetap dijaga privacy-nya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini